Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui mekanisme penunjukan langsung dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola perizinan pertambangan nasional.
Ratna Juwita Sari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB meminta pemerintah segera menyusun mekanisme seleksi yang terbuka, objektif, dan akuntabel sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Menurut Ratna, putusan tersebut harus menjadi pijakan dalam memperkuat sistem pemberian izin pertambangan agar lebih transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi wajib kita hormati dan laksanakan. Pemerintah harus segera menyusun kriteria dan mekanisme seleksi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap izin pertambangan diberikan berdasarkan penilaian yang objektif, bukan melalui penunjukan langsung,” ujar Ratna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai pembenahan tata kelola perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

NOW ON AIR SSFM 100

