Maman Imanul Haq anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB meminta Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim evaluasi independen untuk mengusut berbagai persoalan yang mencuat setelah pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.
Menurut Maman, evaluasi independen diperlukan agar persoalan yang berkembang di lingkungan UINSA dapat diperiksa secara objektif sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
“Saya meminta Menteri Agama segera membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa secara objektif berbagai persoalan, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UINSA. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Maman Imanul Haq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Maman mengatakan, gelombang aksi mahasiswa yang terjadi setelah pelantikan rektor pada 15 September 2026 menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera ditangani melalui mekanisme dialog dan evaluasi yang transparan.
Ia meminta Kemenag memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, maupun alumni UINSA.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan sebelum berdampak lebih jauh terhadap aktivitas akademik di kampus.
“Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius. Persoalan ini perlu diselesaikan secara transparan dan jangan dibiarkan berlarut-larut karena pada akhirnya mahasiswa yang akan dirugikan dan proses akademik bisa terganggu,” katanya.
Selain evaluasi, Maman meminta Kemenag membuka forum dialog resmi yang melibatkan rektorat, mahasiswa, dosen, serta alumni.
Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan dan memberikan klarifikasi.
“Jangan sampai komunikasi antarpihak terputus. Dialog harus dibuka secara resmi dan substantif. Mahasiswa harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara pihak rektorat juga memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar Maman.
Ia juga menyebut sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan mahasiswa perlu menjadi bagian dari pembahasan, termasuk penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembenahan fasilitas akademik.
Di sisi lain, Maman mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah apabila terdapat proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau evaluasi menemukan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan. Tetapi kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga harus disampaikan secara terbuka supaya tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Maman juga mengimbau mahasiswa UINSA tetap menyampaikan kritik dan aspirasi secara tertib. Kebebasan berpendapat, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan fasilitas kampus dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Mahasiswa tetap harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara tertib, tanpa merusak fasilitas kampus dan tetap menjaga keberlangsungan proses akademik,” pungkasnya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

