Rabu, 7 Oktober 2026

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan itu tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal tersebut disampaikan Adies Kadir Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Dilansir dari Antara, MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.

Meski demikian, MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI melalui perkara PHPU.

Adies menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Gibran tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
31o
Kurs