Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung dinilai menjadi titik akhir perdebatan mengenai mekanisme Pilkada.
Eka Widodo Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB mengatakan, seluruh pihak kini perlu memusatkan perhatian pada upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Politikus yang akrab disapa Edo menegaskan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara.
“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” kata Edo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama ini muncul sebagai bagian dari diskursus konstitusional dan akademik.
Wacana tersebut, menurutnya, berangkat dari berbagai persoalan yang masih membayangi pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
Lebih lanjut, Edo menekankan bahwa perhatian kini perlu diarahkan pada perbaikan sistem pilkada agar mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.
Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat kaderisasi partai, meningkatkan transparansi pembiayaan kampanye, memberantas politik uang, serta menghadirkan proses rekrutmen calon kepala daerah yang lebih berbasis merit dan integritas.
Selain itu, Edo menilai desain pembiayaan pilkada juga perlu dievaluasi agar demokrasi tetap berjalan berkualitas tanpa dibebani biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, putusan MK diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

