Jumat, 9 Oktober 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu warga Surabaya memasukkan kertas ke kotak suara selepas mencoblos di TPS dalam Pilkada Serentak 2024. Foto: Shava suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan empat mahasiswa.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), Suhartoyo Ketua MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima permohonan yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana menjadi syarat pengajuan pengujian undang-undang.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
27o
Kurs