Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan empat mahasiswa.
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), Suhartoyo Ketua MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima permohonan yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana menjadi syarat pengajuan pengujian undang-undang.

NOW ON AIR SSFM 100

