Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, malam hari ini, Selasa (6/10/2026), dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suhartoyo.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Fakta tersebut dikuatkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah falam peraidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyertaraan ijazah luar negeri.
Menurut MK, certificate of Attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Walau dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan SMA atau sederajat, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden lantaran Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah berpendapat, status calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus sebagai penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
MK menilai itu merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Sekadar informasi, gugatan terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan diajukan tanggal 10 September 2026, dan resmi diregistrasi MK tanggal 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut digelar di Gedung MK, Senin (21/9/2026).
Dalam perkara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berstatus sebagai Termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon berpendapat, syarat pendidikan SMA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta Pemilu, termasuk calon wakil presiden (cawapres).
Sehingga, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan.
Kemudian, mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dan cacat manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Cacat administratif yang dimaksud berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Pihak pemohon menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.
Berikutnya, mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney.
Menurut Denny Indrayana, Certificate of Attendance yang diajukan bukan bukti kelulusan SMA.
Dia juga menilai program diploma tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat pendidikan SMA.
Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan kalau bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, kalau bukti menunjukkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, para Pemohon berharap MK memutuskan diskualifikasi. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

