DPP PDI Perjuangan memastikan akan memproses pemecatan Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi.
Partai menargetkan surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan dikeluarkan pada Senin mendatang.
Komarudin Watubun Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai menegaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan kader, meski sebelumnya telah berulang kali diingatkan agar tidak terlibat korupsi.
“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Komarudin menjelaskan, langkah pemecatan itu tidak lepas dari sikap partai yang telah memberikan peringatan kepada para kader di jabatan eksekutif maupun legislatif agar menjalankan tugas untuk melayani rakyat, bukan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.
Bahkan, pada 14 September lalu, Komarudin mengaku telah memanggil sejumlah kepala daerah ke kantor DPP PDI-P untuk mengingatkan mereka agar menjauhi praktik korupsi. Bupati Klaten disebut termasuk dalam kelompok kepala daerah yang dipanggil saat itu.
“Baru 23 hari yang lalu, tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Komarudin, partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang tetap melakukan tindakan korupsi setelah mendapat peringatan.
Ia juga menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI-P berulang kali mengingatkan kader agar menjaga amanah jabatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
“Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tegasnya.
Komarudin pun memperingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif dari PDI-P agar menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan serius.
Ia menyatakan partai akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang tersangkut kasus serupa.
“Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Dalam OTT ini, KPK menemukan uang sekitar Rp934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten.(faz)








