Puan Maharani Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Puan saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 malam ini.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Puan.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Sejumlah pihak, mulai dari KPU hingga ahli, juga telah diperiksa dalam rangkaian persidangan.
Perkara ini turut menjadi perhatian setelah salah satu ahli dari pihak Gibran diusir dari persidangan oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di tengah perhatian publik terhadap kemungkinan putusan MK, nama Puan juga sempat dikaitkan dengan isu pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Namun, Puan tidak memberikan jawaban spekulatif mengenai kemungkinan tersebut. Ia kembali menekankan pentingnya menghormati proses dan keputusan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegas Puan.
Sementara itu, para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan apabila bukti-bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Keputusan tersebut akan menjadi penentu atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sekaligus menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada status pencalonan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

