Meski demikian, Raja Juli menilai penetapan ambang batas parlemen perlu tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma dan besaran ambang batas harus diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.
“Yang jadi persoalan adalah keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia,” kata Raja Juli.
Ia menyebut penerapan ambang batas empat persen pada Pemilu 2024 menyebabkan sekitar 16 juta suara tidak mendapatkan representasi di DPR. Angka tersebut disampaikan Raja Juli saat mempertanyakan potensi bertambahnya suara yang tidak terwakili apabila ambang batas dinaikkan.
“Kalau lima persen kira-kira berapa? Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu menjadi penting. Tapi bagi PSI insyaallah ya, berapa pun kami siap fight di 2029,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

