Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi lebih dari empat persen.
Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum DPP PAN mengatakan, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan keterwakilan politik dan mencegah semakin banyak suara pemilih hilang, karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Dasar sikap PAN itu, kata Viva, antara lain berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menyatakan ketentuan PT empat persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Menurut Viva, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026) yang dikutip Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

