Kamis, 17 September 2026

Parpol Koalisi Pemerintah Dorong Penerapan Ambang Batas Parlemen Lima Persen di Pemilu 2029

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sugiono Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Antara

Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di atas empat persen menjadi isu politik hangat beberapa tahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen empat persen harus diubah, dan tidak berlaku lagi secara konstan untuk pemilu-pemilu setelah Pemilu 2024.

Menurut MK, angka empat persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat, serta berpotensi membuang banyak suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

MK memerintahkan penentuan angka parliamentary threshold baru mengacu pada kajian yang lebih rasional, melibatkan partisipasi publik, dan menjaga kedaulatan rakyat.

Merespons Putusan MK tersebut, ketua umum partai politik koalisi pendukung Pemerintah, beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan untuk membicarakan ambang batas parlemen.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
32o
Kurs