Selasa, 20 Oktober 2026

Seleksi KPU-Bawaslu Molor, Titi Anggraini: Perintah Undang-Undang Dilanggar!

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Antara

Keterlambatan pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat nasional menjadi perhatian Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara.

Hingga 20 Oktober 2026, tim seleksi yang seharusnya sudah dibentuk sejak 12 Oktober 2026 itu belum juga terbentuk, meski masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 12 April 2027.

Titi menilai keterlambatan tersebut merupakan persoalan serius karena pembentukan tim seleksi telah diatur dalam undang-undang.

Jika tahapan awal pergantian penyelenggara pemilu saja tidak dijalankan sesuai ketentuan, kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemilu patut dipertanyakan.

“Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027, itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs