Menurut Titi, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa. Pembentukan tim seleksi merupakan tahapan penting dalam proses pergantian anggota lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi.
Ia mengingatkan, pengabaian terhadap ketentuan hukum tanpa konsekuensi dapat menciptakan preseden buruk. Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi pelanggaran aturan lainnya, termasuk dalam proses persiapan Pemilu 2029.
“Artinya kan melanggar undang-undang. Nah, oleh karena itu kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya,” tegasnya.
Belum terbentuknya tim seleksi menjadi perhatian karena pergantian anggota KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dari kesinambungan penyelenggaraan pemilu.
Kedua lembaga tersebut akan memegang peran strategis dalam memastikan tahapan Pemilu 2029 berjalan sesuai ketentuan.
NOW ON AIR SSFM 100

