Berdasarkan jadwal yang disampaikan Titi, tim seleksi seharusnya sudah dibentuk pada 12 Oktober 2026, tepat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027.
Dengan belum terbentuknya tim seleksi hingga 20 Oktober, tahapan tersebut telah melewati tenggat yang disorot Titi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jadwal yang ditentukan undang-undang dan langkah yang akan diambil untuk memastikan proses pergantian penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai aturan.
Titi mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum dapat berdampak lebih luas daripada persoalan yang terjadi saat ini. Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap ketentuan dilaksanakan dan setiap dugaan pelanggaran mendapat perhatian serius.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

