Karena itu, pembahasannya tidak boleh semata-mata mengikuti kepentingan elite atau keputusan pimpinan partai politik.
Ia melihat bahwa RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 melalui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 2026, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas melalui usulan Komisi II DPR.
Namun, hingga kini, menurut Titi, belum tersedia naskah akademik maupun draf RUU yang dapat menjadi dasar bagi publik untuk mencermati substansi perubahan aturan pemilu.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena arah pembahasan justru berpotensi bertumpu pada sikap elite partai politik.
“Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat penting sekali bagi kerangka hukum pemilu kita. Tetapi yang kita dengar justru narasi-narasi untuk kemudian mengakali berbagai putusan MK,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

