Selasa, 20 Oktober 2026

Titi Anggraini Ingatkan Kondisi Darurat dalam Pembentukan RUU Pemilu: DPR Jangan Akali Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Karena itu, pembahasannya tidak boleh semata-mata mengikuti kepentingan elite atau keputusan pimpinan partai politik.

Ia melihat bahwa RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 melalui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 2026, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas melalui usulan Komisi II DPR.

Namun, hingga kini, menurut Titi, belum tersedia naskah akademik maupun draf RUU yang dapat menjadi dasar bagi publik untuk mencermati substansi perubahan aturan pemilu.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena arah pembahasan justru berpotensi bertumpu pada sikap elite partai politik.

“Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat penting sekali bagi kerangka hukum pemilu kita. Tetapi yang kita dengar justru narasi-narasi untuk kemudian mengakali berbagai putusan MK,” ujarnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs