Selasa, 20 Oktober 2026

Titi Anggraini Ingatkan Kondisi Darurat dalam Pembentukan RUU Pemilu: DPR Jangan Akali Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Titi mengingatkan, terdapat sejumlah putusan MK yang harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan UU Pemilu. Di antaranya menyangkut pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun, penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold), serta penataan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Namun, ia menilai sejumlah wacana yang berkembang justru berpotensi menghindari konsekuensi putusan-putusan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah gagasan perubahan desain keserentakan pemilu, dengan pemilihan legislatif digelar lebih dahulu sebelum pemilihan eksekutif.

Menurut Titi, skema tersebut berpotensi dijadikan jalan untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden.

Ia juga memperhatikan wacana persyaratan pasangan calon presiden harus diusulkan oleh minimal dua fraksi. Menurutnya, ketentuan semacam itu perlu diuji kesesuaiannya dengan putusan MK yang relevan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs