Seleksi KPU-Bawaslu Molor, Titi Anggraini: Perintah Undang-Undang Dilanggar!
Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Persoalan lain adalah ambang batas parlemen. Alih-alih menurunkan ambang batas untuk mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, Titi menyoroti munculnya wacana menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.
“Pemilu tidak boleh dikendalikan hanya oleh apa pandangan ketua umum partai, karena pemilu adalah dasar kita menyelenggarakan pemilu yang jurdil, demokratis, dan harusnya mendengar suara publik,” tegasnya.(faz/ham)