Selasa, 20 Oktober 2026

Titi Anggraini Ingatkan Kondisi Darurat dalam Pembentukan RUU Pemilu: DPR Jangan Akali Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Persoalan lain adalah ambang batas parlemen. Alih-alih menurunkan ambang batas untuk mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, Titi menyoroti munculnya wacana menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.

“Pemilu tidak boleh dikendalikan hanya oleh apa pandangan ketua umum partai, karena pemilu adalah dasar kita menyelenggarakan pemilu yang jurdil, demokratis, dan harusnya mendengar suara publik,” tegasnya.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
31o
Kurs