Ia menjelaskan, putusan MK sebelumnya belum menjawab seluruh persoalan yang diajukan pemohon. Salah satu kendalanya, kata dia, berkaitan dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan gugatan.
Dalam konteks tersebut, Yunarto menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut Yunarto, dugaan adanya pasal yang disisipkan atau disebut sebagai pasal “penyelundupan” menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan dugaan manipulasi terkait surat keterangan penyetaraan, yang menurutnya turut menjadi bagian dari materi gugatan pemohon.
Yunarto mengingatkan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, persoalan surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak ditemukan. Namun, menurutnya, hal itu belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pembentukan aturan yang dipersoalkan.
NOW ON AIR SSFM 100

