Kamis, 15 Oktober 2026

Yunarto Wijaya Desak Hak Angket DPR, Dugaan Pasal “Penyelundupan” di PKPU Belum Terjawab

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Monitor/ Dok.

“Pasal penyelundupan ini kan belum terjawab. Walaupun kemudian sudah muncul pernyataan dari Bang Doli, secara implisit saya menangkap bahwa ini jelas pasal penyelundupan,” ujarnya.

Yunarto menilai, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam hubungan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu.

“Kalau itu memang benar-benar, menurut saya, adalah bagian dari contempt of parliament atau penghinaan terhadap parlemen,” kata Yunarto.

Untuk mengungkap persoalan tersebut, Yunarto menilai pembentukan panitia kerja (Panja) belum cukup.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
33o
Kurs