Kamis, 15 Oktober 2026

Yunarto Wijaya Desak Hak Angket DPR, Dugaan Pasal “Penyelundupan” di PKPU Belum Terjawab

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Monitor/ Dok.

Ia mendorong DPR menggunakan hak angket agar seluruh fakta terkait proses penyusunan dan penerapan PKPU tersebut dapat dibuka secara menyeluruh.

Menurutnya, hak angket diperlukan bukan hanya untuk mengusut persoalan yang berkaitan dengan Gibran, melainkan juga untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan pemilu mendatang.

“Jadi, satu-satunya cara untuk menjawab ini bukan Panja, tetapi hak angket yang menurut saya harus dibuka sepenuhnya,” tegasnya.

Yunarto menambahkan, pengungkapan persoalan tersebut penting untuk mengevaluasi aturan pemilu sekaligus menilai bagaimana penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.

“Ini bukan terkait tentang Gibran saja, tetapi terkait dengan fakta yang harus dibuka sehingga kemudian menjadi pembelajaran buat pemilu ke depan, baik terkait aturannya sendiri ataupun dalam konteks bagaimana kita memberikan penilaian penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.

Dia berpandangan, evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui penggunaan hak angket oleh DPR.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
33o
Kurs