Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku jambret yang sering melakukan aksinya di Surabaya. Tersangka diketahui berinisial AH 27 tahun warga Nganjuk dan DJ 19 tahun warga Lamongan, . Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa tas, handphone beserta dus book HP, dan tas plastik berisi kosmetik. Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti.
(Foto: Anggi suarasurabya.net)




