Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus curas, curat, dan curanmor (3C), tadah (membeli barang hasil kejahatan,red), dan penipuan, untuk periode November 2017, Selasa (28/11/2017). Kombes Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya menujukkan barang bukti.
(Foto: Anggi suarasurabaya.net)




