Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Pengadilan Tipikor, Senin (1/9/2014) memvonis Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten non aktif dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 10 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)




