Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Rabu (24/9/2014), memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil extacy senilai hampir Rp. 1 miliar. Pemusnahan 682,6 gram sabu-sabu senilai Rp. 961 juta, dan 200 butir pil extacy senilai Rp. 17,5 juta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi jatim, BPOM, BNNP Jatim dan beberapa instansi terkait.
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)




