Rabu, 24 April 2024 | 21:29 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus website palsu (scampage) menyerupai website resmi pemerintah Amerika. Kedua tersangka adalah SFR, penyebar website palsu, dan MZ, pembuat website palsu.
Pelaku membuat website palsu itu untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang kemudian mereka jual dan disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).