Kamis, 17 September 2026

KPU Undang Bacalon Perseorangan Pilwali Surabaya Mengambil Username dan Password Silon

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Kantor KPU Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengundang Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Perseorangan memperoleh username dan password sistem informasi pencalonan (Silon) di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Rabu (10/12/2019) besok.

Muh. Kholid AS Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, untuk mendapat username dan password Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kota Surabaya.

“Adapun surat tugas/surat mandat harus memuat nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta gelar, nomor induk kependudukan masing-masing, tempat dan tanggal lahir masing-masing, alamat masing-masing, jenis kelamin masing-masing, dan pekerjaan masing-masing bakal calon,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (10/12/2019).

Kholid mengatakan, mekanisme pendaftaran pasangan perseorangan tersebut merujuk Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Pasangan Calon Perseorangan wajib memasukkan data surat pernyataan dukungan yang ditempel dengan fotokopi e-KTP yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya. (bid/tin)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
28o
Kurs