Kamis, 25 April 2024

KPU dan Bawaslu Jatim Ingatkan Paslon Soal Pelaporan Dana Kampanye

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Menjelang penetapan pasangan calon dan masa kampanye pasangan calon Pilkada Jatim 2018, KPU Provinsi Jatim mengingatkan agar pasangan calon melaporkan dana awal untuk kegiatan kampanye ke KPU Jatim.

Pelaporan dana kampanye ini sudah harus dilakukan setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilgub Jatim 2018 yang sah pada 12 Februari mendatang, sampai sebelum masa kampanye dimulai.

Dewita Hayu Shinta Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Jatim mengatakan, pelaporan awal dana kampanye ini terutama meliputi dari mana dana itu berasal.

Sebab, sesuai aturan, ada batas maksimal nominal dana kampanye yang diperbolehkan didapat oleh setiap pasangan calon sesuai kategori dari mana dana itu berasal.

“Jadi pasangan calon diperbolehkan menerima dana kampanye dari partai politik dan gabungan partai politik, dari perorangan, dan lembaga atau badan hukum,” ujarnya di KPU Jatim, Selasa (23/1/2018).

Sesuai aturan, masing-masing pasangan calon dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari masing-masing partai politik senilai Rp750 juta.

Demikian halnya untuk sumbangan yang berasal dari lembaga atau badan hukum.

Sedangkan dari perorangan, dana kampanye yang diperbolehkan didapat oleh pasangan calon maksimal Rp75 juta.

Selain pelaporan awal dana kampanye, masing-masing paslon juga harus melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye itu ke KPU Provinsi Jatim setelah masa kampanye.

“Di laporan berikutnya, pasangan calon harus merinci detil penggunaan anggarannya untuk apa saja. Syarat pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan dan akan mempengaruhi status pencalonan,” kata Dewita.

Bila pelaporan dana kampanye tidak dilakukan, kata Dewita, pasangan calon tersebut bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada berdasarkan keputusan dari KPU dan Bawaslu Jatim.

Mohammad Amin, Ketua Bawaslu Jatim mengatakan, dua fokus pengawasan oleh Bawaslu saat masa kampanye. Proses kampanye itu sendiri dan pendanaan kampanye.

“Dari data pelaporan dana kampanye itu, KPU nanti akan melakukan audit. Nah, pada proses pelaporan dan audit inilah, kami di Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs