Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (31/5/2014) resmi tetapkan dua pasangan calon yang akan maju dalam Pilpres 9 Juli 2014.
Pasangan itu masing-masing Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Demikian disampaikan Hadar Nafis Gumay Komisioner KPU dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Menurut Hadar, penetapan kedua pasangan calon dilakukan setelah melalu Pleno KPU dengan memeriksa 26 hal dari berkas pendaftaran, termasuk juga dengan memverifikasi berkas itu pada masa perbaikan.
Menurut Hadar, kedua pasangan calon itu memenuhi syarat untuk maju dalam pemilu presiden 9 Juli mendatang. Penetapan lantas dituangkan dalam keputusan KPU no 453/KPPS/2014.
“Baru saja diputuskan dalam rapat pleno ini, bahwa pendaftaran proses bakal capres dan cawapres, menerima dokumen yang terkait 26 hal melaui verifikasi juga verifikasi yang perbaikan, kami akhirnya telah menetapkan pasangan capres dan cawapres,” ujar Hadar Gumay.
Dia mengatakan, KPU akan segera mengirimkan surat keputusan ini kepada kedua pasangan calon.
Selanjutnya sejak ditetapkan, maka kedua pasangan ini, mendapatkan fasilitas pengamaman dan pengawalan pihak kepolisian. Ada 93 pengawal, dengan total 372 personil yang akan bertugas sebanyak tiga shift. (faz/fik)
Teks Foto :
-Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Foto : Faiz suarasurabaya.net
NOW ON AIR SSFM 100
