Selasa, 17 Februari 2026

MK Nilai Pemilihan Dengan Noken Tak Langgar Hukum

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Mahkamah Konstitusi menilai sistem pemilihan dengan menggunakan noken atau sistem ikat yang digelar di beberapa daerah di Papua adalah sah dan tidak melanggar hukum.

“Penggunaan noken atau sistem ikat adalah sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 ayat 2 UUD 45,” kata Wahidudin Adams, Hakim Konstitusi dalam persidangan, Kamis (21/8/2014).

Penggunaan noken dinilai masih bisa dilakukan karena saat ini dinilai masih berupa masa transisi. Selain itu, penggunaan noken juga pernah diputuskan oleh MK dalam pemilihan di beberapa daerah di Papua. Sistem ini juga kerap digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Papua.

Meski sah tapi penggunaan noken harusnya dituangkan dalam formulir untuk menentukan keabsahan dan untuk menghindari potensi kecurangan.

Sementara itu, hingga petang ini, proses pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut. (fik)

Bagikan
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 17 Februari 2026
26o
Kurs