Mahkamah Konstitusi menilai sistem pemilihan dengan menggunakan noken atau sistem ikat yang digelar di beberapa daerah di Papua adalah sah dan tidak melanggar hukum.
“Penggunaan noken atau sistem ikat adalah sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 ayat 2 UUD 45,” kata Wahidudin Adams, Hakim Konstitusi dalam persidangan, Kamis (21/8/2014).
Penggunaan noken dinilai masih bisa dilakukan karena saat ini dinilai masih berupa masa transisi. Selain itu, penggunaan noken juga pernah diputuskan oleh MK dalam pemilihan di beberapa daerah di Papua. Sistem ini juga kerap digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Papua.
Meski sah tapi penggunaan noken harusnya dituangkan dalam formulir untuk menentukan keabsahan dan untuk menghindari potensi kecurangan.
Sementara itu, hingga petang ini, proses pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut. (fik)
NOW ON AIR SSFM 100
