Minggu, 5 Mei 2024

Pemohon Formulir A5 di KPU Surabaya Membludak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Antrean pengurusan formulir A5 di KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Antusias masyarakat yang berasal dari luar daerah Surabaya untuk mengurus formulir A5 atau surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah dalam Pilpres 2014, meningkat jika dibandingkan dengan pemohon formulir A5 saat Pileg lalu.

Hal ini terbukti dengan membludaknya masyarakat yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Sabtu (28/6/2014).

Pantauan suarasurabaya.net, masyarakat mengantre hingga luar gedung KPU untuk bisa mendaftarkan diri mendapatkan formulir A5. Mayoritas yang rela mengantre adalah para mahasiswa dan pekerja yang berasal luar daerah Surabaya, baik dari pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.

Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya bagian teknis dan data pemilih mengatakan, pengurusan formulir A5 sudah mulai dilayani sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 13 Juni 2014. Hingga Jumat (27/6/2014) jumlah pemohon yang telah terdaftar sebanyak 1.700 orang. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan jumlah formulir A5 yang dikeluarkan KPU saat Pileg yang hanya 1.300 formulir.

“Animo masyarakat sangat meningkat. Kebanyakan masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan formulir A5 pada Pilpres, saat Pileg kemarin tidak mendaftarkan diri,” kata Nurul kepada suarasurabaya.net, Sabtu (28/6/2014).

Dia menambahkan, meskipun animo masyarakat meningkat, KPU tetap akan melakukan tahapan pemilihan umum untuk Pilpres. Artinya KPU tidak akan memperpanjang waktu untuk melakukan pengurus formulir A5 yang dijadwalkan berakhir Minggu (29/6/2014).

“Kami akan melakukan tahapan pemilihan umum Pilpres yang sudah ditentukan. Pelayanan pengurusan formulir A5 akan dilakukan hingga H-10 Pilpres dilaksanakan,” ujarnya.

Masyarakat yang telah mendapatkan formulir A5, kata dia, diharapkan saat H-3 Pilpres melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini untuk mengatur dimana TPS yang bisa digunakan bagi pemegang formulir A5.

“Bagi yang belum bisa mengurus Formulir A5 di KPU, bisa mengurus di tempat asalnya. Karena di sana pelayanan sampai H-3,” pungkasnya. (wak/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs