Jumat, 26 Desember 2025

Putusan DKPP Beda Dengan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/7/2014) besok akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Seiring sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang gugatan yang mempermasalahkan kinerja penyelenggara pemilu yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Tim Prabowo-Hatta menginginkan agar hasil gugatan DKPP dapat digunakan dalam proses gugatan pilpres di MK. Menanggapi hal ini, Saut Hamonangan Sirait anggota DKPP menyatakan vonis yang ditetapkan lembaganya tidak berhubungan dengan sidang sengketa pilpres di MK.

Hal ini karena materi gugatan proses di MK dengan DKPP berbeda. Jika di MK mempermasalahkan hasil pilpres sedangkan DKPP hanya melayani gugatan terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar etik. Apalagi sidang di DKPP juga akan berbarengan dengan yang digelar di MK.

“Karena kan memang tidak ada hubungan. Disana (MK) menyangkut hasil dari proses, sedang disini (DKPP) menyangkut perilaku orang per orang dari penyelenggara. Lagian etik kan berbeda dengan hukum. Kalau melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tetapi kalau melanggar hukum, pasti melanggar etika,” tegas Saut dalam jumpa pers di kantor DKPP, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Seperti diketahui, selain di DKPP dan MK, tim hukum Prabowo-Hatta juga melaporkan Husni Kamil Manik Ketua KPU di Bareskrim mabes Polri.

Husni dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana karena KPU membuka segel kotak suara yang akan dipakai sebagai barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
26o
Kurs