Kamis, 28 Maret 2024

Pertimbangan Hukum Sengketa PHPU Presiden Mulai Dibacakan Hakim Konstitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) siang, menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Foto Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) siang, kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, dengan agenda pembacaan putusan mahkamah atas permohonan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pasangan calon presiden nomor urut 02.

Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, sudah hadir di Gedung MK sekitar pukul 12.30 WIB.

Pukul 12.40 WIB, sembilan orang Hakim Konstitusi memasuki ruang sidang. Mereka adalah Anwar Usman (Ketua MK), Aswanto (Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Lalu, Anwar Usman Ketua MK menyampaikan kata-kata pengantar. Dia menjelaskan, sebelum putusan dibacakan, mahkamah terlebih dulu membacakan pertimbangan hukum atas dalil permohonan, dan bantahan/sanggahan dalil permohonan.

Seperti diketahui, permohonan sengeketa Pilpres itu diajukan kubu Prabowo-Sandi yang menilai ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Total ada 15 poin petitum yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada MK, antara lain membatalkan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan KPU, mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Sebelumnya, MK menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon (Paslon 02 Prabowo-Sandi), jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf), keterangan Bawaslu, dan pembuktian.

Dalam sidang pembuktian, mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, untuk membuktikan dalil permohonan dan bantahan/sanggahan dalil permohonan.

Tercatat ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pemohon, 2 orang ahli dihadirkan Termohon, 2 orang saksi dan 2 ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, serta beragam bukti yang dibawa para pihak untuk meyakinkan mahkamah. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs