Minggu, 28 April 2024

Parpol Boleh Terima Sumbangan Sampai Kampanye Berakhir

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan partai politik peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota legislatif maupun pihak ketiga hingga masa kampanye berakhir pada 5 April mendatang, kata Hadar Nafis Gumay Komisioner KPU di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

“Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye,” ujar Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota legislatif (caleg), perusahaan, perorangan non-caleg maupun badan usaha milik negara (BUMN) masih boleh diterima hingga kegiatan kampanye berakhir.

Sementara itu, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April.

“Mulai tanggal 22 April nanti sudah tidak boleh lagi ada penerimaan sumbangan dari siapa pun dan mana pun. Dan parpol harus menyerahkan semua laporan dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, kepada KPU sebagai laporan akhir dana kampanye,” jelasnya seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu, Nur Syarifah Kepala Biro Hukum KPU Pusat mengatakan, parpol paling lambat harus sudah menyerahkan laporan akhir dana kampanye tersebut pada 24 April.

“Mulai 17 April parpol harus sudah tutup buku, artinya tidak boleh menerima apa-apa (sumbangan, red) lagi. Kemudian mereka merapikan catatan keuangannya dan paling lambat sampai tanggal 24 April harus sudah diserahkan ke kami,” kata Nur Syarifah.

Menurut Syarifah, semua proses transaksi keluar maupun masuk di masing-masing parpol sebaiknya ditutup saat masa kampanye berakhir, yaitu 5 April.

“Hari terakhir kampanye itu kan 5 APril, jadi transaksi dana kampanye juga ditutup hari itu,” katanya.

Sesudah semua laporan akhir dana kampanye parpol diterima, KPU akan meneruskannya ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan parpol. (ant/tas)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs