Kamis, 25 April 2024

Hasil Riset: Menikah Saat PPKM Level 3 Biayanya 79 Persen Lebih Murah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pengantin memakai masker. Foto : Instagram @thebridedept

Industri pernikahan salah satu industri yang terdampak Pandemi Covid-19. Biaya pernikahan untuk masyarakat kelas menengah pun berubah di tengah Pandemi.

Situs iPrice menghitung estimasi biaya pernikahan kelas menengah masyarakat Indonesia selama pandemi dengan pernikahan pra-Covid.

Dari data harga produk perlengkapan pernikahan di marketplace pernikahan Bridestory, iPrice menghitung pernikahan kelas menengah pra-Covid butuh biaya Rp337 juta dengan 500 undangan.

Sedangkan di masa pandemi, bila mengikuti aturan PPKM Level 1 dengan jumlah tamu 50 persen dari kapasitas ruangan (250 tamu undangan) butuh biaya Rp191 juta atau 43 persen lebih murah.

Menikah saat pandemi masih bisa lebih murah lagi kalau mengikuti aturan PPKM level 3 dengan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang. Biaya yang dibutuhkan hanya Rp70 juta saja.

Hal ini menunjukkan bahwa calon pasangan bisa menghemat hingga 79 persen atau kurang lebih sekitar Rp266 juta biaya pernikahan selama Pandemi Covid-19.

Tim riset iPrice menemukan, pada 2021 lalu “venue pernikahan” menjadi kata kunci paling banyak dicari di mesin pencarian. Meningkat 225 persen pada 2021 bila dibandingkan dengan 2019.

Cincin pernikahan, cincin pertunangan, juga gaun pengantin masing-masing juga meningkat sebesar 41 persen, 61 persen, dan 40 persen.

Dalam riset ini, data median biaya pernikahan di Indonesia sebelum pandemi dikalkulasi berdasarkan harga produk dari ribuan vendor di marketplace Bridestory.

Bagi produk yang harganya dipengaruhi jumlah tamu, iPrice mengambil jumlah rataan tamu sebelum pandemi di Indonesia berdasarkan Vice.

Produk ini meliputi venue dan catering, Dekorasi, Wedding Planner, Wedding Organizer, Souvenirs dan Undangan Pernikahan.

Biaya pernikahan saat pandemi dikalkulasi menerapkan persentase jumlah tamu saat pandemi pada harga produk yang terpengaruh oleh jumlah tamu.

Jumlah tamu saat pandemi ditentukan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri untuk setiap level PPKM.(tin/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs