Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) sebagai refleksi kembali mengenai kerja-kerja bersama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Momentum ini menjadi sebuah refleksi atas apa kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan dalam upaya menurunkan kekerasan sekaligus evaluasi,” kata Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Kamis (30/11/2023) dilansir Antara.
Kampanye global yang diperingati setiap 25 November sampai 10 Desember ini sejalan dengan salah satu arahan Presiden RI dalam lima isu prioritas KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu, kolaborasi, koordinasi, dan sinergi terus dilakukan KemenPPPA untuk terus mendorong agar kampanye dan gerakan-gerakan masif untuk menurunkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dapat dilakukan oleh semua pihak.
“Progres, kemajuan, dan tahapan-tahapan sampai saat ini kami lakukan, khususnya dalam rangka memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilakukan secara komprehensif dan integratif. Kita menguatkan dari sisi regulasi dan kelembagaan, bahkan hingga di daerah,” ujarnya.
Ratna menambahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus tertinggi yang dialami perempuan dengan jenis kekerasannya adalah kekerasan fisik.
Dia menuturkan jika pelaporan kekerasan terjadi tren peningkatan lantaran adanya keberanian masyarakat atau korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya.(ant/feb/ham)