Meta perusahaan induk Facebook akan didenda 1 juta krona, sekitar Rp1,5 miliar per hari karena pelanggaran privasi di Norwegia. Denda ini berlaku mulai 14 Agustus.
Datatilsynet otoritas perlindungan data Norwegia menyatakan pada 17 Juli lalu bahwa Meta akan didenda apabila tidak menangani pelanggaran privasi yang telah ditemukan badan regulasi Norwegia itu.
Datatilsynet menyebut Meta tidak boleh memanen data pengguna di Norwegia. Seperti lokasi fisik pengguna, dan menggunakannya untuk iklan tersasar mereka, yang disebut sebagai iklan perilaku yang merupakan model bisnis yang lazim bagi perusahaan teknologi besar.
Meta memiliki waktu paling telat 4 Agustus untuk membuktikan kepada badan regulasi Norwegia itu bahwa mereka telah menangani permasalahan tersebut.
“Denda harian sebesar 1 juta Krona akan berlaku mulai Senin depan,” kata Tobias Judin kepala bagian internasional Datatilsynet dilansir Reuters.
Denda tersebut diterapkan hingga 3 November.
Datatilsynet bisa mempermanenkan denda itu berdasarkan Dewan Perlindungan Data Eropa yang memiliki kuasa untuk melakukannya, jika dewan itu sepakat dengan keputusan regulator Norwegia.
Putusan denda itu juga dapat mempengaruhi negara-negara Eropa lainnya. Datatilsynet belum mengambil langkah ini.
Meta pekan lalu menyatakan berniat memberikan pilihan persetujuan kepada pengguna di Uni Eropa sebelum membolehkan kalangan bisnis menargetkan iklan berdasarkan apa yang mereka lihat dalam layanan-layanan seperti Facebook dan Instagram.
Judin menyatakan langkah itu tidak cukup. Meta harus menghentikan segera pengolahan data pribadi, dan sampai mekanisme persetujuan itu aktif dan berjalan.
“Menurut Meta, butuh paling sedikit beberapa bulan bagi mereka untuk bisa menerapkannya … Dan kami tidak tahu bagaimana bentuk mekanisme persetujuan tersebut,” kata Judin dilansir Antara.
“Dan (selama itu), hak-hak orang dilanggar, setiap hari,” sambungnya.
Meta menyatakan perubahan tersebut dibuat untuk memenuhi syarat-syarat dari badan regulasi di kawasan tersebut dan berasal dari perintah yang dikeluarkan pada Januari oleh Komisioner Perlindungan Data di Irlandia, yang menilai kembali dasar hukum tentang cara Meta membidik iklan.
Norwegia bukan anggota Uni Eropa, tetapi menjadi bagian pasar tunggal Eropa. (ant/saf/ipg)