Senin, 6 Mei 2024

Tips Mengajukan Permohonan Paspor Haji dari Kemenkumham

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
llustrasi paspor Republik Indonesia. Foto: Dirjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji.

“Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat,” kata Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.

Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Sebab, untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

“Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,” jelasnya.

Dengan layanan tersebut, jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.

Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama bersama Tawfiq F Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs