a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. Foto kopi akta kelahiran;
c. Foto kopi kartu tanda penduduk;
d. Foto kopi kartu keluarga;
e. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. Persetujuan catin;
h. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
“Sepanjang diperlukan, Penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses Verifikasi dan Validasi Data,” pungkas Ahmad Zayadi.(ipg)









