Selasa, 21 Juli 2026

Psikolog: Anak di Bawah 16 Tahun Belum Siap Miliki Akun Medsos

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anak bermain handphone. Foto: Magnific

Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, menilai anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk memiliki akun media sosial, sehingga masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan, baik dari orang tua, lingkungan, maupun pemerintah.

“Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua,” kata Rose Mini Agoes Salim, Guru Besar Fakultas Psikologi UI, seperti dilansir Antara, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kemampuan anak berkembang secara bertahap sesuai usianya. Anak usia 0 hingga 6 tahun, menurutnya, belum mampu menyaring stimulasi maupun mengelola emosi dengan baik. Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet, namun belum memiliki kemampuan menilai risiko maupun berpikir kritis secara memadai. Sementara pada rentang usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak berkembang lebih kuat, tetapi kemampuan mengendalikan diri mereka belum sepenuhnya matang.

Menurut Rose Mini Agoes Salim, berbagai keterbatasan tersebut membuat anak menjadi lebih rentan terhadap beragam risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

Karena itu, ia menilai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu langkah penting negara untuk melindungi anak yang belum memiliki kemampuan menjaga dirinya sendiri di ruang digital.

“Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital,” ujarnya.

Rose Mini Agoes Salim menegaskan, pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kemampuan anak menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Menurutnya, orang tua perlu membantu anak membangun kemampuan mengendalikan diri, memahami nilai moral, serta mengetahui batasan waktu yang tepat untuk berhenti menggunakan gawai.

“Berikan stimulasi moral, berikan kemampuan dia untuk kemudian meregulasi dirinya. Tidak sewaktu-waktu semaunya menggunakan gawai. Ada batasannya. Tahu kapan dia harus stop,” katanya.

Rose Mini Agoes Salim turut mengingatkan orang tua agar tidak meminjamkan akun media sosial miliknya kepada anak. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat melemahkan tujuan PP TUNAS yang dirancang untuk membatasi akses anak terhadap media sosial hingga mereka benar-benar memiliki kesiapan yang memadai.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
32o
Kurs