Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengatakan, “Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing.”
Sementara itu, Kompol Tinton Yudha Riambodo Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.
Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlingungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak selengkapnya di suarasurabaya.net, atau download aplikasi Suara Surabaya Mobile di App Store dan Google Play.