Minggu, 31 Maret 2024 | 18:20 WIB
SSMenit – Presiden Joko Widodo resmi tanda tangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Yang dimaksudkan wajib membayar royalti untuk komersil diantaranya kafe, restoran, kelab malam dan masih banyak lagi.
Tempat-tempat yang disebutkan tentu merupakan lokasi dimana musik sering diputar. Jadi bagaimana pendapat kamu tentang peraturan ini?
#suarasurabaya #ssmenit #hakcipta #lagu #komersil #peraturanpemerintah #pemerintah #jokowidodo