Ekonomi Bisnis
07 Januari 2009, 13:23:17| Laporan Noer Soetantini
Sistem NSW Impor-Ekspor Diberlakukan Juni 2009
suarasurabaya.net| Pemerintah akan memberlakukan sistem Nasional Single Window (NSW) impor dan ekspor secara mandatory mulai Juni 2009 dalam melayani penanganan dokumen kepabeanan dan penerbitan perijinan ekspor serta impor di lima pelabuhan utama.
Demikian terungkap dalam Laporan Evaluasi Ekonomi 2008 dan Prospek 2009 yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti dikutip Antara, Rabu (07/01).
Lima perusahaan dimaksud adalah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Setelah implementasi sistem NSW impor dan ekspor secara mandatory di lima pelabuhan utama itu. Pada tahapan selanjutnya pemerintah akan melaksanakan sistem NSW secara nasional di seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, sebelum akhirnya diintegrasikan ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW).
Sebelumnya pemerintah mengimplementasikan penerapan sistem NSW tahap kesatu mulai 1 Januari 2008 yang diikuti lima instansi pemerintah yaitu Ditjen Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Pusat Karantina Hewan dan Tumbuhan, serta Pusat Karantina Ikan.
Pada implementasi tahap pertama, pelayanan sistem NSW baru untuk kalangan importir itu pun terbatas pada importir kelompok importir jalur prioritas (IJP) melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Implementasi tahap kedua mulai dilaksanakan Juni 2008 dengan menambah jumlah importir yang dilayani agar dapat menjangkau seluruh IJP dan importir non mitra utama (MITA) sehingga seluruhnya mencakup sekitar 146 perusahaan/importir.
Pada tahap kedua dilakukan perluasan lokasi penerapan yaitu di Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan. Juga dilakukan uji coba awal pengintegrasian sitem NSW-Seaport ke dalam portal NSW. Sementara implementasi tahap ketiga mulai dilakukan pada 23 Desember 2008 dengan memberlakukan sistem NSW impor secara mandatory kepada seluruh importir di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Jumlah importir diperluas dari 146 menjadi 4.852 importir.
Sedangkan jumlah instansi pemerintah yang menggunakan sistem NSW bertambah menjadi 8, di mana 3 yang baru yakni Depkes, Ditjen Postel, dan Badan Pengawas Pemanfaatan Energi Nuklir (Bappeten).
Dalam rangka penyiapan dukungan aspek legal, Tim Persiapan NSW sudah merampungkan Perpres nomor 10 tahun 2008 tentang penggunaan sistem elektronika dalam rangka penerapan Indonesia Nasional Single Window (INSW), dan sejumlah peraturan pelaksanaannya. (ant/tin)
