Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
“Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026) yang dikutip Antara.
Amran menjelaskan, HAP Rp26.500 per kilogram merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di Indonesia.
Untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif, Kementan akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak terkait dengan tembusan kepada Satgas Pangan Polri.
Selain menetapkan HAP, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi peternak dari tekanan harga. Salah satunya melalui penyaluran jagung pakan menggunakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya produksi peternak.
Pemerintah juga mendorong peningkatan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya dilakukan satu kali dalam sepekan, pemerintah mengusulkan agar ditingkatkan menjadi tiga kali seminggu.
Terkait hal tersebut, Amran mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Nanik S. Deyang Kepala BGN.
Di sisi lain, Kementan juga mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi. Langkah itu bertujuan melindungi peternak rakyat dari tekanan investasi berskala besar.
Amran menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat sektor perunggasan nasional dari hulu hingga hilir. “Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga,” tegasnya.
Menurut Amran, peternak ayam petelur Indonesia patut diapresiasi karena mampu memenuhi kebutuhan protein masyarakat bahkan menembus pasar ekspor.
“Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain,” katanya.
“Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi,” tambah Amran.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan akan terus melindungi peternak rakyat melalui kebijakan yang berpihak, pengawasan yang ketat, serta koordinasi lintas lembaga.
Seluruh pelaku usaha, mulai dari pedagang hingga pengepul, diminta mematuhi HAP telur Rp26.500 per kilogram. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku oleh Satgas Pangan.
Terkait hal itu, Yudianto Yosgiarso Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pembelian telur di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” tegas Yudianto. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

