Rabu, 6 Mei 2026

APTRI Temukan Sembilan Pabrik Gula Rafinasi Ilegal di Indonesia

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Arum Sabil Ketua Umum Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan, pihaknya telah menemukan dari 11 pabrik gula rafinasi atau gula kristal putih yang ada di Indonesia, sembilan diantaranya diduga ilegal.

Pantauan Edwin dari Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya Kamis (4/8/2016), banyaknya pabrik gula rafinasi tersebut, membuat gula impor banyak beredar di pasar dalam negeri. Hal ini menyebabkan gula petani tidak terserap pasar.

Padahal kebutuhan gula nasional untuk industri dan konsumsi setiap tahun hanya 6,5 juta ton. Produksi gula rafinasi setiap tahunnya mencapai 5,5 juta ton. Sedangkan gula nasional hanya 2,5 juta ton.(zha/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 6 Mei 2026
29o
Kurs