Rabu, 12 Agustus 2026

APTRI Temukan Sembilan Pabrik Gula Rafinasi Ilegal di Indonesia

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Arum Sabil Ketua Umum Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan, pihaknya telah menemukan dari 11 pabrik gula rafinasi atau gula kristal putih yang ada di Indonesia, sembilan diantaranya diduga ilegal.

Pantauan Edwin dari Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya Kamis (4/8/2016), banyaknya pabrik gula rafinasi tersebut, membuat gula impor banyak beredar di pasar dalam negeri. Hal ini menyebabkan gula petani tidak terserap pasar.

Padahal kebutuhan gula nasional untuk industri dan konsumsi setiap tahun hanya 6,5 juta ton. Produksi gula rafinasi setiap tahunnya mencapai 5,5 juta ton. Sedangkan gula nasional hanya 2,5 juta ton.(zha/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
27o
Kurs