Jumat, 5 Desember 2025

Korupsi Pengadaan DPT Fiktif Dua Sekretariat KPU Jatim Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Anton Yuliono Sekretariat KPU Jatim yang menggunakan baju tahanan Kejati Jatim. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua Sekretariat KPU Jatim yakni Anton Yuliono dan Achmad Suhari kemudian Nanang Subandi rekanan KPU, akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/3/2016).

Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan distribusi fiktif daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2014.

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB dan melengkapi adminitrasi. Setelah itu baru dilakukan penahanan, dan dikirim ke Rutan Medaeng Klas 1 Surabaya, di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Penahanan itu dititipkan, karena Kejaksaan tidak mempunyai ruang tahanan. Kemudian, pertimbangan lainnya agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Romy, Selasa (4/1/2016).

Dalam kasus dugaan korupsi, Achmad Suhari sebagai bendahara, dan Anton Yuliono berperan sebagai pejabat ikut melakukan penandatangan proyek pengadaan logistik dan distribusi fiktif Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2014.

Untuk Nanang Subandi, merupakan seorang rekanan. “Sebenarnya lima orang yang dilakukan pemanggilan. Tapi, yang hadir hanya tiga, langsung kita tetapkan tersangka dan penahanan. Sedangkan yang dua tidak hadir, masih belum tahu apa alasannya,” ujar dia.

Secara terpisah, Sahrul Borman kuasa hukum Anton Yuliono mengaku akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan. “Kita akan lakukan penagguhan. Karena, klien saya itu hanya atas nama rekening saja yang menerima transferan uang, dan tidak pernah menggunakannya,” kata Sahrul Borman.

Perlu diketahui, kasus korupsi itu berawal ketika penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menanganinya sejak awal Januari 2016. Diduga ada penyelewengan anggaran.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata ada penyimpangan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, data tersebut dari hasil audit BPK.

Sudah ditetapkan lima orang tersangka Anton Yuliono, Achmad Suhari, Nanang Subandi (ditahan) kemudian dua orang yang tidak datang pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Fahrudi, Ahmad Sumariyono.

Kasus yang semula ditangani Kejari Surabaya itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dengan alasan pengembangan penyidikan yang memungkinkan bisa juga ada penyelewengan di luar wilayah Surabaya. (bry/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
25o
Kurs