Jumat, 16 Oktober 2026

Pemerintah Susun RPP Jaminan Kompensasi PHK

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Pemerintah menyusun RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) program jaminan kompensasi PHK. Program ini sangat perlu karena banyak kasus PHK tidak terselesaikan.

Pesangon pekerja tidak terbayarkan, disebabkan perusahaan bangkrut, pailit, dan ada juga pengusaha kabur. Hal tersebut disampaikan MYRA M HANARTANI SH, MA Dirjen PHI dan Jaminan Sosial dalam Dialog Investasi, Kamis (06/12).

Sebenarnya UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut MYRA, secara jelas mengatur hak dari pekerja. Sayangnya, tidak mengatur penyisihan atau pencadangan untuk pembayaran pesangon.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk melakukan pemupukan dana PHK pada badan penyelenggara dalam bentuk pencadangan dana. Pencadangan dana ini bisa dilakukan pada penyelenggara program baik PT Jamsostek, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Ini juga sesuai dengan UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kasus perselisihan hubungan industri (PHI) tahun ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun 2006. Begitu pula dengan kasus pemutusan hubungan kerja juga tidak sebanyak tahun 2006.

Sampai November 2007 ini, masalah PHI ada 168 kasus sedangkan PHK 86 kasus dengan melibatkan 24.661 tenaga kerja. Dibandingkan periode yang sama, jumlah kasus PHI mencapai 188 dan PHK 137 kasus dengan 67.782 tenaga kerja.

Dari karakter tenaga kerja, berdasarkan data BPS September 2007, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 108,13 juta (66,60%) dengan komposisi pria 67,94 juta (62,83%) dan wanita 40,19 juta (37,17%). Sedangkan penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas memasuki usia kerja mencapai 162,35 juta orang.

Kalau dilihat pendidikannya, ungkap MYRA, tenaga kerja Indonesia didominasi mereka yang berpendidikan sekolah dasar (32,42%), SLTP (20,74%) dan SLTA (20,67%). Sedangkan diploma hanya 2,55% dan sarjana 3,80%.

Mereka yang bekerja di sektor formal mencapai 29,72 juta (30,45%) dan informal 67,87 juta (69,55%). Sedangkan jumlah penganggur mencapai 10,55 juta (9,76%) dengan tingkat pendidikan tertinggi lulusan SLTA sebanyak 3,75 juta (35,50%). (tin)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
35o
Kurs