Minggu, 18 Oktober 2026
Tahan Serbuan Impor

Industri Ajukan Safeguard Masih Minim

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Industri yang mengajukan permohonan safeguard masih minim. Ini akibat terbatasnya pengetahuan pelaku industri. Demikian disampaikan RIYANTO B YOSOKUMORO Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) usai sosialisasi Safeguard di Hotel Mercure Grand Mirama, Kamis (05/07).

Pada suarasurabaya.net, RIYANTO mengatakan, rendahnya pengetahuan pelaku industri tersebut sangat disayangkan. Karena dengan fasilitas tersebut, mereka dapat menahan serbuan impor. “Safeguard digunakan untuk produk impor yang membanjiri pasar domestik,”ujarnya.

Sejak dibentuk KPPI tahun 2003, ungkap RIYANTO, baru satu produk yang dikenakan safeguard yakni produk keramik. Sisanya masih dalam taraf inisiasi atau penyelidikan seperti korek api, kaca tuang dan kaca cerai serta dalam permohonan dan advokasi.

Industri apa saja yang bisa mengajukan safeguard, RIYANTO menegaskan, seluruh industri dalam negeri tetapi tidak semua dapat disetujui. Syarat awal yang harus dipenuhi dalam pengajuan petisi untuk fasilitas ini adalah harus menwakili 50% dari industri sejenis di dalam negeri. “Kalau cuma satu perusahaan yang mengajukan, petisi tidak dapat ditindaklanjuti,”katanya.

Setelah itu, dilakukan pre elementary investigation atau investigasi awal. Syaratanya, petisi yang dijukan sudah memenuhi persyaratannya. Satu diantaranya, harus adanya bukti asli dari Badan Pusat Statistik (BPS) kalau produk impornya sudah melebihi batas.

Meski begitu, kata RIYANTO, tidak langsung meminta industri yang mengeluhkan membanjirnya impor mengajukan petisi, melainkan melalui konseling terlebih dahulu. Ini dilakukan supaya ketika diajukan ke petisi, seluruh persyaratannya sudah lengkap dan langsung dapat diproses.

Sampai saat ini kurang dari sepuluh industri yang sedang melakukan konseling dengan pihaknya. Untuk kasus antidumping yang masih masuk inisiasi sebanyak 2.930 kasus, sedangkan yang sudah kena sanksi antidumping sebanyak 1.875 kasus.

Sejak tahun 1995 sampai dengan 23 Oktober 2006 untuk safeguard baru sebanyak 155 kasus yang masuk inisiasi dan 76 kasus sudah dikenakan safeguard. India menjadi negara pengguna terbanyak fasilitas ini, yakni 15 kasus. Chili dan Yordania 11 kasus sedangkan Turki dan AS masing-masing sebanyak 10 kasus. (tin)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
30o
Kurs