Minggu, 18 Oktober 2026

Singapura Bisa Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Ini Tantangannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kabut asap yang terlihat di Ang Mo Kio, Singapura pada Sabtu (17/10/2026) sore. Foto: CNA

Singapura memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Namun, langkah hukum tersebut berpotensi menimbulkan implikasi diplomatik antara kedua negara.

Jolene Lin Associate Professor dari National University of Singapore (NUS) mengatakan, Singapura dapat menggunakan Transboundary Haze Pollution Act yang mulai berlaku pada 2014.

Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di wilayahnya, meskipun aktivitas pemicu terjadi di luar negeri.

Melalui aturan tersebut, pemerintah Singapura dapat meminta dokumen atau informasi dari pihak terkait serta menerbitkan pemberitahuan pencegahan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
30o
Kurs