Selasa, 30 April 2024

Menkominfo: Aturan Registrasi Nomor IMEI Berlaku Enam Bulan Mendatang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada Jumat akan berlaku enam bulan mendatang.

“Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera,” kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir Antara.

Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Sementara, Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) ​​​​​​yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs