Karena tidak memenuhi ketentuan standar internasinal furnitur, ekspor mebel Jawa Tengah ditolak negara pengimpor di Eropa.
Beberapa negara tujuan ekspor itu diantaranya Perancis dan Polandia yang mempermasalahkan produk ekspor tersebut. Produk ekspor tersebut dikeluarkan dari kemasannya kemudian dimusnahkan. Sedangkan eksportirnya dikenai penalti atau denda.
BRAM reporter Radio Rasika Semarang dalam Jaring Suara Surabaya, Rabu (30/05), melaporkan, WIHENDRA WARYONO, Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas 1 Tanjung Mas Semarang mengatakan pada hampir semua produk kayu yang dipermasalahkan lebih karena tidak memenuhi ketentuan ISPM yang dikeluarkan oleh lembaga dibawah FAO.
Lembaga ini mewajibkan setiap kemasan kayu pada barang yang diekspor harus difungidasi atau pemanasan untuk mencegah masuknya serangga dan jamur melalui kemasan kayu tersebut.
Sementara itu, ANGGORO RAHMADIPUTRO Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jateng mengatakan permasalahan ekspor mebel muncul karena juga perusahaan jasa layanan ekspor. Hal itu terjadi pada kasus ekspor ke Polandia.(yyn/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

